TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara/DKPPU menegaskan pengoperasian drone komersial harus melalui proses sertifikasi dan validasi sangat ketat.
Seiring berkembangnya teknologi transportasi, drone atau Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) telah menjadi alternatif moda transportasi udara yang sangat menarik untuk dikembangkan dan dioperasikan karena dinilai lebih cepat, murah, efisien dan ramah lingkungan.
"Apabila drone ingin dioperasikan secara komersial, kita harus mengacu aturan internasional yang ada pada ICAO atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional yang sangat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan," kata Kepala Sub Direktorat Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 30 November 2021.
Sebagai regulator, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, mengakomodir pengoperasian PUTA, sebagai respons terhadap perkembangan teknologi transportasi udara yang saat ini tumbuh sangat cepat.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatur pegoperasian PUTA, peraturan terkait PUTA tersebut telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 32 Tahun 2020.
Terkait demo penerbangan PUTA milik PT Prestisius Aviasi Indonesia dengan jenis Ehang 216 belum lama ini, ia menjelaskan bahwa demo penerbangan tersebut dilaksanakan setelah Kemenhub melakukan penilaian selama delapan bulan terhadap pesawat udara Ehang 216, personil yang mengoperasikan, dan lokasi yang digunakan. Hasil penilaian tersebut menjadi rekomendasi kepada operator untuk pelaksanaan demo penerbangan tersebut.